PAKET INFORMASI PROGRAM KOTAKU
Latarbelakang
Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di
sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus
dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai
penyelenggara negara.
Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang
rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi
lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat
dari cita cita yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan
perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN
2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman
adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar
melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemen. PUPR) dalam
kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa
menggusur.
Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan
platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program
KOTAKU.
Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang
dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi
“platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber
daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi,
kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan
lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan
kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku
kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan
partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan
menjadi “platform
kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia
melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan
kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di
tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan
permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik
huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi,
dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat,
sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas
fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan
kumuh dan permukiman kumuh dari
aspek fisik sebagai berikut:
1. Merupakan
satuan entitas perumahan dan permukiman;
2. Kondisi
bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3. Kondisi
sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan
sarana dan prasarana adalah
sebagai berikut:
a.
Keteraturan
bangunan
b.
Jalan Lingkungan;
c.
Drainase Lingkungan,
d.
Penyediaan Air Bersih/Minum;
e.
Pengelolaan Persampahan;
f.
Pengelolaan Air Limbah;
g.
Pengamanan Kebakaran; dan
h.
Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik
fisik tersebut selanjutnya menjadi
dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain
karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna
melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian
berusaha, dsb.
Tujuan Program
Tujuan program adalah
meningkatkan akses terhadap
infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung
terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan
berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan
antara sebagai berikut:
1. Menurunnya
luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2. Terbentuknya
Kelompok
Kerja Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kot dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan
baik;
3.
Tersusunnya
rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang
terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4. Meningkatnya
penghasilan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) melalui penyediaan
infrastruktur dan kegiatan peningkatan
penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan
kualitas kawasan permukiman kumuh;
dan
5. Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan
perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang
akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan
permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan
indikator “outcome” sebagai berikut:
1.
Meningkatnya akses
masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh
sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase;
air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);
2.
Menurunnya
luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang
lebih baik;
3.
Terbentuk
dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk
mendukung program KOTAKU; dan
4.
Penerima
manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan
kumuh.
Strategi Operasional
Strategi operasional
dalam penyelengaraan program adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
- Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan kumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat;
- Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;
- Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;
- Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;
- Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota; Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
- Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan
- Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.
Prinsip
Prinsip dasar yang diterapkan dalam
pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
1. Pemerintah
daerah sebagai Nakhoda
Pemerintah
daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
2. Perencanaan
komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program)
Penataan
permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang
komprehensif dan berorientasi
pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai
visi kabupaten/ kota
3. Sinkronisasi
perencanaan dan penganggaran
Rencana
penanganan kumuh merupakan produk Pemda sehingga mengacu pada visi kabupaten/
kota dalam RPJMD.
4. Partisipatif.
Pembangunan partisipatif dengan memadukan perencanaan
dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
5. Kreatif dan
Inovatif
Prinsip kreatif dalam penanganan permukiman kumuh adalah
upaya untuk selalu mengembangkan ide-ide dan cara-cara baru dalam melihat
masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan
kumuh
6. Tata Kelola
Kepemerintahan yang Baik (good governance)
pemerintah
daerah pemerintah desa/kelurahan dan
masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara
mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
7.
Investasi penanganan kumuh disamping harus
mendukung perkembangan kota juga harus mampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Pola Penanganan
Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak
hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan kumuh dalam
Program KOTAKU berdasarkan kondisi kualitas permukiman yang ada dapat dibedakan
menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu kepada Undang-Undang
No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
1.
Pencegahan
Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kualitas perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan
berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
2.
Peningkatan
Kualitas
Peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan melalui
pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan,
dan permukiman kembali
3.
Pengelolaan
a. Pengelolaan dilakukan untuk
mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara
berkelanjutan;
b. Pengelolaan dilakukan oleh
masyarakat secara swadaya;
c. Pengelolaan oleh masyarakat
difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan
maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
d. Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.
Lokasi
Program kotaku dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di
34 Propinsi di seluruh Indonesia. Cakupan lokasi program berdasarkan
kategori kegiatan adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan peningkatan
kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota[1]. Khusus untuk perbaikan infrastruktur tingkat kota
(infrastruktur primer dan sekunder), dukungan investasi dari pemerintah pusat
hanya akan diberikan kepada kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
2. Kegiatan pencegahan
kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau
kawasan/kecamatan Perkotaan diluar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi
rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
3. Kegiatan pengembangan
penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua
lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.
1.
Advokasi
dan Sosialisasi Program/Kegiatan
a.
Advokasi ke para
pemangku kepentingan nasional, daerah dan masyarakat;
b.
Lokakarya orientasi tingkat pusat untuk pelaku atau pengelola program seperti PMU, CCMU dan Pokja PKP Nasional;
c.
Lokakarya orientasi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
2.
Penentuan
Kabupaten/Kota Sasaran
a.
Seleksi kabupaten/kota
yang memiliki komitmen penanganan kumuh dan kriteria sesuai yang ditentukan
Program
b. Penandatanganan MOU
antara Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bukti komitmen akan menyelenggarakan
Program KOTAKU
3.
Pengembangan
Kebijakan dan Penguatan Kelembagaan
a. Pengembangan
kebijakan, strategi dan peraturan/pedoman yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
penanganan permukiman kumuh di daerah. Bila diperlukan dapat dilakukan studi
dan kajian lapangan pendukung;
b. Pengembangan
kelembagaan pengelola program seperti PMU, CCMU (Central Collaboration
Management Unit), Pokja PKP nasional dan daerah serta kelembagaan masyarakat;
c.
Pengembangan
sistem informasi terpadu; dan
d.
Penguatan
kapasitas kelembagaan dan para pelaku dilaksanakan melalui pelatihan untuk para pelaku dan pemangku kepentingan nasional.
Di tingkat kota/kabupaten tahap persiapan meliput:
1.
Penyepakatan MoU antara
pemerintah daerah dengan dengan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan Program
KOTAKU. MoU menyepakati indikasi kebutuhan pendampingan kabupaten/kota yang
bersangkutan, termasuk apakah akan menggunakan rencana penanganan kumuh yang
sudah ada (yang memenuhi kriteria minimum dan tercantum dalam RPJM), merevisi,
atau menyusun yang baru.
2. Lokakarya Sosialisasi Kabupaten/kota
3.
Penggalangan Komitmen Para Pemangku Kepentingan
4. Pembentukan atau Penguatan Pokja Penanganan Permukiman kumuh
5. Komitmen Penyusunan Dokumen RP2KP-KP
Perencanaan
1.
Persiapan perencanaan
2.
Penyusunan RP2KP-KP
dan RPLP
3.
Penyusunan Rencana Detil/Teknis
Pelaksanaan
1.
Penganggaran
di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan
keterpaduan dan ketersediaan anggaran sesuai dengan rencana investasi yang
telah disepakati dalam RP2KP-KP, rencana kawasan, maupun dokumen lainnya. Kegiatan yang akan dilaksanakan, berdasarkan prioritas
dari perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat Kab/Kota atau
Kelurahan/Desa dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, swadaya masyarakat dan
sumber pembiayaan lainnya yang sah
2.
Penyusunan DED,
pelelangan, konstruksi, dan supervise kegiatan. Pelaksana kegiatan infrastruktur
skala kabupaten/kota secara kontraktual oleh pihak ketiga (kontraktor) dengan
pengadaan barang dan jasa oleh Satker Provinsi, mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku
3.
Sosialisasi,
edukasi, pelatihan terkait pemberlakuan Aturan Bersama atau aturan lainnya
untuk pencegahan kumuh dan Rencana O & P
Keberlanjutan
Tahapan keberlanjutan
ini diartikan sebagai tahap setelah pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun
demikian hal tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya, melainkan harus
diupayakan sejak awal proses dari tahapan persiapan, perencanaan dan
pelaksanaan dimana didalamnya ada tahapan monitoring dan evaluasi. Upaya
keberlanjutan pada program ini diharapkan pada keberlanjutan yang diuraikan
sebagai berikut:
1. Penyusunan kerangka regulasi
2.
Penguatan Kelembagaan untuk Penganggaran dan Operasional dan
Pemeliharaan. Pembangunan lembaga
pengelola infrastruktur yang telah dibangun, misalnya penilik sampah, penilik
drainase, kebakaran, bangunan, dsb
3. Pengelolaan Database dan Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Program.
4. Kegiatan monitoring dilakukan dengan memanfaatkan system informasi dan GIS yang berbasis website. Sistem informasi mencakup profil kumuh di tingkat kota/kabupaten, kawasan, maupun kelurahan sesuai data hasil survey baseline maupun SK kumuh, ringkasan RP2KP-KP dan RPLP, proses dan progress kegiatan peningkatan kualitas maupun pencegahan, hasil2 kegiatan infrastruktur, capaian indicator kinerja, maupun informasi kelembagaan, pemprograman maupun penganggaran di tingkat kota/kabupaten. Tahap evaluasi diselenggarakan dengan mengacu pada baseline data, hasil monitoring dan survey khusus untuk studi evaluasi. Evaluasi akan memberikan gambaran pencapaian serta rekomendasi sebelum masuk ke siklus selanjutnya.
Disadur dari pustaka program kotaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar